Menyiapkan tenaga pengamanan untuk ditempatkan di Dinas Kesehatan Kota Bandung dengan persyaratan sebagai berikut :
Berusia berkisar 20 s/d 45 tahun,
Berbadan sehat,
Berat badan ideal
Telah mengikuti pendidikan minimal yang sesuai dan dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang,
Membuat perencanaan system pengamanan asset di Dinas Kesehatan Kota Bandungtermasuk system pemeriksaan di portal Posko, checker dan pos-pos yang ada di lapangan, serta sistem lalulintas kendaraan di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bandung..
Mengadakan penelitian dan pengambangan tentang prosedur pengamanan satuan objek secara terus menerus untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi di lingkungan sekitarnya.
Melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pengamanan yang meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli, baik stationer maupun mobile di dalam gedung maupun luar gedung Dinas Kesehatan Kota Bandung.
Objek yang perlu dilindungi/dijaga adalah
Gedung dan Bangunan
Kendaraan di lingkungan Pengguna Jasa
Barang-barang / aset / inventaris serta barang berharga di dalam ruangan.
Informasi yang bersifat rahasia
Menyusun prosedur tanggap darurat dan melaksanakan tanggap darurat bekerja sama dengan Emergency Response Group (ERG) yang ada di Dinas Kesehatan Kota Bandungbila terjadi kondisi darurat.
Menyusun prosedur system tanda bahaya dan ancaman dari luar.
Bekerjasama dengan tenaga operasional Dinas Kesehatan Kota Bandung, Satpam di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bandung, Pam Swakarsa dan Anggota Polri.
Perusahaan yang akan mengikuti pengadaan barang dan jasa dalam bidang pengamanan, harus memiliki legalitas dan perijinan yang berupa:
1). Ijin Operasional Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia:
Penyediaan Tenaga Pengamanan;
Penyediaan Jasa Konsultasi Pengamanan;
Jasa Pendidikan dan Latihan Keamanan.
2). Ijin Rekomendasi Kepolisian Daerah Jawa Barat:
Penyediaan Tenaga Pengamanan;
Penyediaan Jasa Konsultasi Pengamanan;
Penyediaan Jasa Penerapan Peralatan;
Penyediaan Jasa Cash in Transit;
Jasa Pendidikan dan Latihan Keamanan;
Jasa Bantuan danPenyelamatan.
3). Ijin Operasional Departemen Tenaga Kerja mengenai ketenagakerjaan :
Ijin Operasional Depnaker Pusat sebagai Penyedia Jasa Pekerja/Buruh Seluruh Indonesia; atau
Ijin Operasional Dinas Tenaga Kerja yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sebagai Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.
TARGET LAYANAN TARGET SERVICES
Pengamanan Industri Minyak dan Gas Bumi
Pengamanan Operasi Pertambangan
Pengamanan Pabrik
Pengamanan Areal Perkebunan
Pengamanan Terminal Gudang
Pengamanan Komplek Perkantoran
Pengamanan Komplek Apartemen
Pengamanan Perumahan
Pengamanan Acara
Pengamanan Perparkiran
Security of Oil and Gas Industry
Security Mining Operations
Plant Security
Security of Plantation Area
Security Terminal Warehouse
Security Office Complex
Security Complex Apartement
Security Housing
Event Security
Parking Security
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
Ministry of Marine Affairs and Fisheries Republic of Indonesia







0 komentar:
Posting Komentar